"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.
"Lantaran sang anak sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, akhirnya berani melapor," jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, dilansir dari Tribun Timur, Minggu (4/10/2020).
Kejadian terakhir yang dialami korban sehingga membuatnya berani untuk melapor, terjadi pada 30 September 2020.
Melihat pengakuan kedua anak kandungnya, pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatan kejinya tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Tribunnews Bogor)