Kasihan, Gadis Remaja Ini Berkali-kali Dirudapaksa oleh Ayah Tiri, Sang Ibu malah Menutupi Kebiadaban Pelaku

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:15
Kompas.com/LAKSONO HARI WIWOHO

Ilustrasi - Seorang gadis di Cirebon jadi korban pemerkosaan ayah tirinya sampai hamil dan melahirkan.

Suar.ID- Kasus pemerkosaan ayah tiri kepada putri sambungnya kembali terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Kali ini, seorang gadis berinisial CSD (16) menjadi korban kebejatan ayah tirinya.

Akibat pelecehan seksual yang dialaminya, CSD bahkan sampai hamil dan melahirkan.

Namun, bayinya meninggal dunia.

Baca Juga: Berikan Giveaway hingga Habiskan Uang sampai Rp 400 Juta, Atta Halilintar malah Dinyinyirin Netizen, Kok Bisa?

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu kejadian itu kepada keluarganya.

Namun, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melahirkan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahbudi mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak lima kali dari tahun 2019 hingga 2020.

"Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban selama lima kali," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Miris! Ria Ricis Dikecam Netizen karena Mengerjai Kekeyi sampai Kaki Kanannya Terbentur ke Kolam, Netizen: Menghibur juga Ada Batasan!

Sambungnya, aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah.

Bahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.

Karena ulahnya, korban hamil dan melahirkan.

Namun, bayinya meninggal.

“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” ujarnya Syahbudi saat rilis di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Kata Syahdudi, pelaku ditangkap di salah satu kecamatan yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati mengatakan, pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada keluarganya.

"Korban selama setahun ini juga diancam pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Mulai Melakukan Penyelidikan setelah Viralnya Curhatan Gadis yang Mengaku Dirudapaksa saat Bangun Tidur di Pagi Hari

Kata Dwi, terbongkarnya kasus ini setelah korban melahirkan.

Bibi korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Kalau ibu korban malah menutupi perbuatan pelaku, yang melaporkan malah bibinya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Muhamad Syahri Romdhon)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tutupi Perbuatan Pelaku, Terbongkar Setelah Melahirkan"

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya