Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernyataan Tegas Kontras: Kekerasan dan Pelanggaran HAM Yang Libatkan Tentara Semakin Meningkat, Tertinggi Terkait TNI Angkatan Darat

Suar.id - Minggu, 04 Oktober 2020 | 15:13
Kontras menyatakan, kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan atau melibatkan anggota TNI meningkat dalam setahun terakhir. Terbanyak di Angkatan Darat.
Kompas

Kontras menyatakan, kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan atau melibatkan anggota TNI meningkat dalam setahun terakhir. Terbanyak di Angkatan Darat.

Adapun dua eks tim mawar tersebut adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Berdasarkan catatan Kontras, saat bergabung dengan tim mawar, keduanya yang saat itu masih berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.

Atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI.

Sementara itu, Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim, sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Baca Juga: Pantas Sekarang Jadi KSAD TNI Angkatan Darat, Menantu Hendropriyono Ini Ternyata Pernah Ringkus Tangan Kanan Gembong Teroris Dunia Ini

Berdasarkan rekam jejak tersebut, Kontras lantas mempertanyakan langkah Presiden yang membiarkan pelanggar HAM menduduki jabatan strategis.

"Bagaimana bisa Presiden membiarkan orang yang memiliki rekam jejak buruk pada masa lalu menjalani pemerintahan hari ini, mengakibatkan pemerintahan hari ini tidak kredibel dalam mengatur tatanan pemerintahan," tegas Fatia.

Jokowi sebelumnya memutuskan dua eks anggota tim mawar menjabat di Kemenhan, yakni Brigen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Keputusan itu tertuang dalam salinan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/9/2020).

Adapun keputusan ini berdasarkan usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui dua surat kepada Presiden bernomor SR/479/M/VII/2020 pada 28 Juli 2020 dan SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020.

Baca Juga: Patahkan Isu Rekayasa, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Beri Penejelasan Perihal Wiranto Ditusuk Tapi Tak Beradarah

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x