Suar.ID -Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai kasus yang menimpa Ketua KPK, Firli Bahuri termasuk ke dalam pelanggaran berat.
Bahkan bila nanti terbukti bersalah, Firli Bahuri bisa direkomendasikan oleh Dewan Pengawas KPK untuk mengundurkan diri.
Sebab, tindakan Firli menggunakan helikopter swasta dalam perjalanan pribadi, melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pejabat publik.
Baca Juga: Sosok Berpangkat Komisaris Jenderal Ini Disebut akan Dicopot Polri, Berikut Penjelasannya...
"Kami beranggapan tindakan dari Komjen Pol Firli Bahuri ini sudah memenuhi pelanggaran berat."
"Yang harusnya nanti putusannya, Dewas merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK," tutur Kurnia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (26/8/2020).
Terkait bantahan Firli yang mengaku menggunakan dana pribadi, Kurnia menyebut tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, menggunakan dana pribadi ataupun bukan, sebagai Ketua KPK, Firli dianggap tidak pantas memamerkan kemewahan di tengah publik.
Sebab, lanjut Kurnia, berdirinya KPK sangat berkaitan erat dengan nilai kesederhanaan dan integritas.
"Terlepas menggunakan dana pribadi atau sponsor tertentu, menggunakan moda transportasi mewah lebih dari 20 juta per jam itu sudah melanggar ketentuan integritas."
"Dalam kode etik sekarang spesifik menyebutkan, setiap urusan pegawai KPK dilarang menujukkan gaya hedonisme atau gaya kemewahan di tengah publik," papar Kurnia.
Adapun Kurnia tetap tidak terima alasan Firli yang mengklaim penggunaan helikopter untuk efisiensi waktu.
Pasalnya, penggunaan moda transportasi mewah bisa dihindari oleh Firli.
"Tidak ada efisiensi kinerja KPK disana, beliau saat cuti bisa menggunakan moda transportasi lain tanpa menggunakan helikopter," tuturnya tegas.
Kurnia menjelaskan, sebagai Ketua KPK, peran Firli tetaplah insan KPK yang seharusnya menjaga integritasnya.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur karena Bermain HP di Pesawat, Anak Amien Rais Ajak Ribut Wakil Ketua KPK
"Kita tidak bisa memisahkan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai pribadi dan sebagai Ketua KPK.
"Kemanapun dia pergi, selama 24 jam dia tetap terasosiasikan sebagai insan KPK."
"Dan perilaku kode etik tidak bisa begitu saja dikesampingkan dengan alasan apapun," tegas Kurnia.
(Tribunnews)