Suar.ID -Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai kasus yang menimpa Ketua KPK, Firli Bahuri termasuk ke dalam pelanggaran berat.
Bahkan bila nanti terbukti bersalah, Firli Bahuri bisa direkomendasikan oleh Dewan Pengawas KPK untuk mengundurkan diri.
Sebab, tindakan Firli menggunakan helikopter swasta dalam perjalanan pribadi, melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pejabat publik.
Baca Juga: Sosok Berpangkat Komisaris Jenderal Ini Disebut akan Dicopot Polri, Berikut Penjelasannya...
"Kami beranggapan tindakan dari Komjen Pol Firli Bahuri ini sudah memenuhi pelanggaran berat."
"Yang harusnya nanti putusannya, Dewas merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK," tutur Kurnia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (26/8/2020).
Terkait bantahan Firli yang mengaku menggunakan dana pribadi, Kurnia menyebut tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, menggunakan dana pribadi ataupun bukan, sebagai Ketua KPK, Firli dianggap tidak pantas memamerkan kemewahan di tengah publik.
Sebab, lanjut Kurnia, berdirinya KPK sangat berkaitan erat dengan nilai kesederhanaan dan integritas.
"Terlepas menggunakan dana pribadi atau sponsor tertentu, menggunakan moda transportasi mewah lebih dari 20 juta per jam itu sudah melanggar ketentuan integritas."