Suar.ID -Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia.
Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronica mencapai Rp 773, 87 juta.
LPDP dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima LPDP, Veronica sempat kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, namun belum dalam keadaan lulus dari studinya.
"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni," jelas keterangan tertulis LPDP, melansir dari Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019, namun belum disampaikan secara lengkap," jelas mereka.
Di dalam keterangan tertulis tersebut lebih lanjut dijelaskan, setiap penerima beasiswa LPDP yang sudah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Calon Bupati Kabupaten Sorong Selatan yang Kehilangan Uang Rp 100 Juta