Suar.ID - Pengembangan kasus rangkaian aksi protes perusakan bendera di asrama Papua Surabaya terus dilakukan.
Pada 4 September 2019 kemarin, aktivis HAM bernama Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi.
Hal itu lantaran Veronica disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menerangkan, sebelumnya Veronica juga pernah dipanggil sebagai saksi dari tersangka Tri Susanti, namun dia tidak hadir.
Saat terjadi aksi protes di Asrama Papua pada 16 Agustus lalu, sebenarnya Veronica tidak ada di lokasi.
Namun, Luki menyebutkan bahwa ia membuat postingan bernada provokasi.
Salah satunya postingan tertanggal 18 Agustus 2019, yang berbunyi, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".
Postingan lainnya berbunyi, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Akibat beberapa postingannya di media sosial, Veronica dijerat sejumlah pasal, yaitu UU ITE, UU Nomor 1 tahun 1946, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.