Suar.ID - Pengembangan kasus rangkaian aksi protes perusakan bendera di asrama Papua Surabaya terus dilakukan.
Pada 4 September 2019 kemarin, aktivis HAM bernama Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi.
Hal itu lantaran Veronica disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menerangkan, sebelumnya Veronica juga pernah dipanggil sebagai saksi dari tersangka Tri Susanti, namun dia tidak hadir.
Saat terjadi aksi protes di Asrama Papua pada 16 Agustus lalu, sebenarnya Veronica tidak ada di lokasi.
Namun, Luki menyebutkan bahwa ia membuat postingan bernada provokasi.
Salah satunya postingan tertanggal 18 Agustus 2019, yang berbunyi, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".
Postingan lainnya berbunyi, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Akibat beberapa postingannya di media sosial, Veronica dijerat sejumlah pasal, yaitu UU ITE, UU Nomor 1 tahun 1946, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Seiring dengan didalaminya latar belakang Veronica Koman oleh polisi, terungkap beberapa fakta tentangnya.
Di antaranya Veronica merupakan salah satu mahasiswa yang mendapat beasiswa S2 dari pemerintah Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapat beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarjana (S2) bidang hukum.
Namun, setelah Veronica menerima beasiswa itu, Luki mengatakan bahwa Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa serupa.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.
Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kami menemukan dua rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.
Baca Juga: Nekat Naik Ke Puncak Gunung, Seorang Kakek 81 Tahun Ditemukan Tergeletak Tak Berdaya di Tengah Hutan
Polisi Tidak Buru-buru Tetapkan Veronica Koman sebagai DPO
Mekski kini Veronica telah berstatus sebagai tersangka, namun polisi tidak buru-buru menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu lantaran polisi masih melakukan pendekatan kepada keluarganya.
"Tim kami masih melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, agar yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Sabtu (7/9/2019).
Surat panggilan pemeriksaan Veronica Koman sebagai tersangka, kata Luki, sudah dilayangkan ke dua alamat tempat tinggal Veronica Koman yakni di di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.