Suar.ID -Masih ingat M Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat yang terlibat korupsi Wisma Atlet?
Pada Kamis (13/8) ini, Nazaruddin dinyatakan resmi bebas murni.
"Iya betul," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Dia menuturkan,Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani masa bimbingannya pada Kamis hari ini.
Nazaruddin sebelumnya sudah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2020 karena memperoleh cuti menjelang bebas selama dua bulan.
"Iya betul, (bebas murni karena) sudah berakhir masa bimbingannya," ujar Rika.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Nazaruddin tampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, pada Kamis pagi ini untuk mengurus administrasi.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Kita tahu, pria berhidung mancung itu mulai dipenjara pada 2011 lalu.
Jika tidak mendapatkan remisi, Nazaruddin mestinya baru bebas pada 2024 nanti lantaran dia divonis penjara 13 tahuan untuk dua kasus.
Benar saja, tak berselang lama setelah penunjukkannya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, dia ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setahun kemudian.
Kasus pertama yang menjeratnya adalahkasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.
Tapi sebelum statusnya jadi tersangka, Nazaruddin disebut sempat meninggalkan Indonesia.
Tak hanya itu, dia juga bilang bahwa sejumlah pejabat tinggi lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Nazaruddin sendiri akhirnya tertangkap diCartagena de Indias, Kolombia.
Dalam kasus ini, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Nazaruddin kemudian divonis penjara 4 tahun 10 bulan.
Bukannya diperingan, hukuman Nazaruddin semakin diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun penjara.
Tak berhenti sampai di situ, pada 2016, Nazaruddin kembali terlibat dalam kasus korupsi.
Dia didakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang melalui beberapa perusahaan miliknya.
Nazaruddin pun divonis enam tahun penjara.
Itu artinya, jika tanpa remisi, Nazaruddin akan membusuk di penjara selama 13 tahun.