Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Kita tahu, pria berhidung mancung itu mulai dipenjara pada 2011 lalu.
Jika tidak mendapatkan remisi, Nazaruddin mestinya baru bebas pada 2024 nanti lantaran dia divonis penjara 13 tahuan untuk dua kasus.
Benar saja, tak berselang lama setelah penunjukkannya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, dia ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setahun kemudian.
Kasus pertama yang menjeratnya adalahkasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.
Tapi sebelum statusnya jadi tersangka, Nazaruddin disebut sempat meninggalkan Indonesia.
Tak hanya itu, dia juga bilang bahwa sejumlah pejabat tinggi lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Nazaruddin sendiri akhirnya tertangkap diCartagena de Indias, Kolombia.
Dalam kasus ini, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Nazaruddin kemudian divonis penjara 4 tahun 10 bulan.