Suar.ID -Masih ingat M Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat yang terlibat korupsi Wisma Atlet?
Pada Kamis (13/8) ini, Nazaruddin dinyatakan resmi bebas murni.
"Iya betul," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Dia menuturkan,Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani masa bimbingannya pada Kamis hari ini.
Nazaruddin sebelumnya sudah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2020 karena memperoleh cuti menjelang bebas selama dua bulan.
"Iya betul, (bebas murni karena) sudah berakhir masa bimbingannya," ujar Rika.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Nazaruddin tampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, pada Kamis pagi ini untuk mengurus administrasi.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.