Follow Us

Hampir 10 Tahun Membusuk di Penjara, Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin Akhirnya Bebas Murni

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:36
Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas murni setelah hampir 10 tahun mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung.
Kompas

Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas murni setelah hampir 10 tahun mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung.

Suar.ID - Masih ingat M Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat yang terlibat korupsi Wisma Atlet?

Pada Kamis (13/8) ini, Nazaruddin dinyatakan resmi bebas murni.

"Iya betul," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Baca Juga: Kemarahan Presiden Jokowi dan Ancaman Reshuflle Menteri Dianggap hanyalah Sebuah Pencitraan, Demokrat: Ini yang Menarik!

Dia menuturkan, Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani masa bimbingannya pada Kamis hari ini.

Nazaruddin sebelumnya sudah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2020 karena memperoleh cuti menjelang bebas selama dua bulan.

"Iya betul, (bebas murni karena) sudah berakhir masa bimbingannya," ujar Rika.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Nazaruddin tampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, pada Kamis pagi ini untuk mengurus administrasi.

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Juga: Bagai Menuang Minyak ke dalam Bara Api, Fadli Zon Sindir Pemerintahan Jokowi yang Menangkap Warga yang Mengutip Celotehan Gus Dur: Zaman SBY, Indonesia lebih Demokratis

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest