Bukannya diperingan, hukuman Nazaruddin semakin diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun penjara.
Tak berhenti sampai di situ, pada 2016, Nazaruddin kembali terlibat dalam kasus korupsi.
Dia didakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang melalui beberapa perusahaan miliknya.
Nazaruddin pun divonis enam tahun penjara.
Itu artinya, jika tanpa remisi, Nazaruddin akan membusuk di penjara selama 13 tahun.