Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Bahagia namun tidak untuk Semua, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Golongan yang Beruntung Mendapatkan Gaji ke-13

Ervananto Ekadilla - Rabu, 22 Juli 2020 | 07:30
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai golongan yang akan mendapatkan gaji ke-13.
Tribunnews

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai golongan yang akan mendapatkan gaji ke-13.

Suar.ID -Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 tahun 2020 direncanakan cair pada bulan Agustus mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkeu RI, Selasa (21/7/2020).

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.

Tangkap layar Youtube Kemenkeu RI

Baca Juga: Garuda Indonesia Bakal Bangkrut? Sejumlah Masalah Makin Menumpuk: Dari Utang Rp 31,9 Triliun hingga Pemotongan Gaji

Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.

"Yang mempengaruhi sangat besar keseluruhan postur APBN."

"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Gagal Capai Target Penjualan, Seorang Manager Memberikan 'Motivasi' kepada para Karyawannya dengan Cara yang Memalukan

Di laporkan juga negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian:

1. APBN: Rp 14,6 Triliun:

- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.

- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.

2. APBD: Rp 13,86 Triliun.

Sri Mulyani melanjutkan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.

Ilustrasi PNS.
Tribun Timur

Ilustrasi PNS.

Baca Juga: PNS Kini Gelisah Setelah Kemenkeu Mendadak Umumkan Defisit Negara Sampai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13?

Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.

1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:

- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural

2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perbuahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.

(Tribunnews)

Source : Youtube Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x