Follow Us

Kabar Bahagia namun tidak untuk Semua, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Golongan yang Beruntung Mendapatkan Gaji ke-13

Ervananto Ekadilla - Rabu, 22 Juli 2020 | 07:30
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai golongan yang akan mendapatkan gaji ke-13.
Tribunnews

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai golongan yang akan mendapatkan gaji ke-13.

1. APBN: Rp 14,6 Triliun:

- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.

- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.

2. APBD: Rp 13,86 Triliun.

Sri Mulyani melanjutkan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.

Ilustrasi PNS.
Tribun Timur

Ilustrasi PNS.

Baca Juga: PNS Kini Gelisah Setelah Kemenkeu Mendadak Umumkan Defisit Negara Sampai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13?

Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.

1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:

Source : Youtube, Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest