3. Penangguhan Penahanan Ditolak
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa alasan Kejaksaan menahan kliennya karena sebuah alasan yang subjektif.
Sebab, selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik atau kepolisian tidak melakukan penahanan kepada Vicky.
"Saya tidak menanyakan alasan Kejaksaan melakukan penahanan ke Vicky. Kami juga tidak mau melakukan upaya lain dengan menanyakan alasan mengapa menahan Vicky," kata Ramdan ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
"Tapi yang jelas, penahanan ini adalah kewenangan Kejaksaan yang berdasarkan UU," tambahnya.
Sebelum Vicky digelandang masuk ke mobil tahanan, Ramdan mengaku pihaknya sudah mengajukan proses penangguhan penahanan.
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," ucapnya.
Alasan rasional tersebut diungkap oleh Ramdan karena Vicky tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.
"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramdan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan proses hukum kepada Vicky kedepannya.