Vicky melakukan penggerebekan lantaran ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky sebagai tersangka.
Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Titip Anak ke Adiknya
Vicky tampak tegar menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tak ada air mata setelah4 jam diperiksa penyidik.
Namun mantan Zaskia Gotik itu enggan berkomentar kepada awak media soal menjadi tahanan Kejaksaan.
Ia menutup rapat-rapat mulutnya saat digelandang petugas Kejaksaan masuk kedalam mobil tahanan.
Sebelum masuk kedalam mobil tahanan, Vicky menyampaikan pesan kepada sang adik, Baby Prasetyo yang menemaninya selama diperiksa di Kejaksaan.
"Titip anak-anak ya, tolong jaga," ucap Vicky yang kemudian masuk kedalam mobil tahanan.