Suar.ID -Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan mantan istri, Angel Lelga.
Vicky resmi menjadi tahanan usai jadi tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan bersama berkas perkara dan barang bukti.
Kuasa hukum Vicky sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak jaksa.
Lalu benarkah penahanan terjadi lantaran takut Vicky Prasetyo melarikan diri?
Berikut fakta-fakta yang dirangkum wartakota:
1. 4 Jam di Ruangan Penyidik
Pantauan Warta Kota di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020), Vicky tiba pukul 12.00 WIB untuk menjalani pelimpahan berkas.
Setelah lebih dari 4 jam di ruangan penyidik, Vicky dikawal dua orang pria berbadan tegap langsung diminta masuk kedalam mobil tahanan Kejaksaan.
Vicky pun tak mau berkomentar soal penahanannya itu. Ia bungkam seribu bahasa saat masuk ke dalam mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018) atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya di kediamannya pada Senin (21/11/2018).
Vicky melakukan penggerebekan lantaran ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky sebagai tersangka.
Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Titip Anak ke Adiknya
Vicky tampak tegar menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tak ada air mata setelah4 jam diperiksa penyidik.
Namun mantan Zaskia Gotik itu enggan berkomentar kepada awak media soal menjadi tahanan Kejaksaan.
Ia menutup rapat-rapat mulutnya saat digelandang petugas Kejaksaan masuk kedalam mobil tahanan.
Sebelum masuk kedalam mobil tahanan, Vicky menyampaikan pesan kepada sang adik, Baby Prasetyo yang menemaninya selama diperiksa di Kejaksaan.
"Titip anak-anak ya, tolong jaga," ucap Vicky yang kemudian masuk kedalam mobil tahanan.
3. Penangguhan Penahanan Ditolak
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa alasan Kejaksaan menahan kliennya karena sebuah alasan yang subjektif.
Sebab, selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik atau kepolisian tidak melakukan penahanan kepada Vicky.
"Saya tidak menanyakan alasan Kejaksaan melakukan penahanan ke Vicky. Kami juga tidak mau melakukan upaya lain dengan menanyakan alasan mengapa menahan Vicky," kata Ramdan ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
"Tapi yang jelas, penahanan ini adalah kewenangan Kejaksaan yang berdasarkan UU," tambahnya.
Sebelum Vicky digelandang masuk ke mobil tahanan, Ramdan mengaku pihaknya sudah mengajukan proses penangguhan penahanan.
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," ucapnya.
Alasan rasional tersebut diungkap oleh Ramdan karena Vicky tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.
"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramdan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan proses hukum kepada Vicky kedepannya.
"Pasti akan kami lakukan upaya-upaya untuk membela Vicky sampai ke persidangan," ujar Ramdan.
4. Takut Melarkan Diri
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal penahanan Vicky usai melakukan pelimpahan berkas dan pemeriksaan selama4 jam.
"Hari ini yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kepada yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2020).
Andhi menambahkan bahwa proses penahanan akan dilakukan Vicky selama 20 hari ke depan, sampai dengan proses persidangan.
"Alasan melakukan penahanan, salah satunya takut yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) melarikan diri, itu yang utama," ucapnya.
"Kemudian ada ketakutan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang nantinya memberikan kesaksian di dalam persidangan," tambahnya.
Andhi menyebut alasan lain melakukan penahanan kepada Vicky agar proses penetapan persidangan bisa dipercepat.
Lantas, alasan melarikan diri apakah karena Vicky tidak kooperatif menjalani proses hukum selama ini? Andhi membenarkannya.
"Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," ujar Andhi.(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul:"4 Fakta Penahanan Vicky Prasetyo, Mulai 4 Jam Diperiksa Hingga Dikhawatirkan Bakal Melarikan Diri."