"Pasti akan kami lakukan upaya-upaya untuk membela Vicky sampai ke persidangan," ujar Ramdan.
4. Takut Melarkan Diri
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal penahanan Vicky usai melakukan pelimpahan berkas dan pemeriksaan selama4 jam.
"Hari ini yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kepada yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2020).
Andhi menambahkan bahwa proses penahanan akan dilakukan Vicky selama 20 hari ke depan, sampai dengan proses persidangan.
"Alasan melakukan penahanan, salah satunya takut yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) melarikan diri, itu yang utama," ucapnya.
"Kemudian ada ketakutan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang nantinya memberikan kesaksian di dalam persidangan," tambahnya.
Andhi menyebut alasan lain melakukan penahanan kepada Vicky agar proses penetapan persidangan bisa dipercepat.
Lantas, alasan melarikan diri apakah karena Vicky tidak kooperatif menjalani proses hukum selama ini? Andhi membenarkannya.
"Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," ujar Andhi.(Arie Puji Waluyo)