Pasalnya, keduanya ternyata merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.
Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.
Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.
"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.
Mengaburkan jejak dengan surat cinta
Menurut Isir, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perencanaan. Dimulai dari tersangka J menghubungi korban.
Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.
Diketahui, surat cinta ditemukan di lokasi kejadian.
Surat itu bertuliskan sebagai berikut.