Follow Us

Dibebaskan karena Program Asimilasi di Tengah Pandemi Corona, Napi Ini malah Rudapaksa dan Bunuh Seorang Gadis Belia dengan Cara Sadis

Adrie P. Saputra - Minggu, 10 Mei 2020 | 12:00
Para tersangka kasus pembunuhan berrencana terhadap perempuan berinisial EL di komplek Cemara Asri di Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) siang, (dari kiri ke kanan) TS (56), ibu tersangka J, kemudian M (22) dan J (22) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang.
Kompas.com

Para tersangka kasus pembunuhan berrencana terhadap perempuan berinisial EL di komplek Cemara Asri di Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) siang, (dari kiri ke kanan) TS (56), ibu tersangka J, kemudian M (22) dan J (22) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang.

Pasalnya, keduanya ternyata merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.

Baca Juga: Hindari Minum Air Kelapa Saat Kondisi Tubuh Anda Seperti ini, Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan Tubuh Anda!

Mengaburkan jejak dengan surat cinta

Menurut Isir, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perencanaan. Dimulai dari tersangka J menghubungi korban.

Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.

Diketahui, surat cinta ditemukan di lokasi kejadian.

Surat itu bertuliskan sebagai berikut.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest