Suar.ID - Pembunuhan sadis melibatkan tiga tersangka di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang mengungkapkan banyak fakta baru.
Mayat korban EL ditemukan pada Rabu (6/5/2020) di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.
Diketahui, dua tersangka ternyata eks napi kasus pencabulan terhadap anak dan baru dibebaskan karena program asimilasi Covid-19.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE.
Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni J (22), M (22) dan TS (56).
J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar EL, dan TS adalah ibu J.
Kronologi pembunuhan menurut polisi
Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.
Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.