Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibebaskan karena Program Asimilasi di Tengah Pandemi Corona, Napi Ini malah Rudapaksa dan Bunuh Seorang Gadis Belia dengan Cara Sadis

Adrie Saputra - Minggu, 10 Mei 2020 | 12:00
Para tersangka kasus pembunuhan berrencana terhadap perempuan berinisial EL di komplek Cemara Asri di Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) siang, (dari kiri ke kanan) TS (56), ibu tersangka J, kemudian M (22) dan J (22) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang.
Kompas.com

Para tersangka kasus pembunuhan berrencana terhadap perempuan berinisial EL di komplek Cemara Asri di Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) siang, (dari kiri ke kanan) TS (56), ibu tersangka J, kemudian M (22) dan J (22) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang.

Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.

Saat itu korban pingsan.

"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan."

"Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir.

Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.

Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J. M kemudian menghubungi TS.

TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.

"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tak Hanya Cantik, Bak Berhati Malaikat, Luna Maya Ternyata Memiliki 7 Anak Angkat yang Jarang Terekspos

J dan M ternyata eks napi asimilasi kasus pencabulan anak

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut J (22) dan M (22) sebagai penjahat kelamin.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x