Suar.ID -Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) kemarin menyidangkan 16 terdakwa pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru, Riau secara daring.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Kota Pekanbaru, Setiono di Mapolresta Pekanbaru yang menghadirkan pula para terdakwa baik yang ditangani oleh Polda Riau maupun Polresta Pekanbaru.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka disangkakan melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Karena sidang berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB, jadi mengacu pada Perwako tentang PSBB harus dikombain karena tidak memiliki ancaman hukuman.
Maka dari itu, diambil dari KUHP Pasal 216.
Lantas apa hasil vonisnya?
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan untuk kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau ada 15 terdakwa.
Mereka diamankan pada 10 April 2020 karena merayakan pesta ulang tahun dengan di sebuah room karaoke sambil mengonsumsi miras.
Hasil putusan sidang menyatakan terdakwa FRM divonis dua bulan penjara atau denda Rp 3 juta karena telah membuat keramaian.
FRM terbukti melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak mematuhi perintah pejabat yang berwenang akan ditindak secara hukum.
"Sementara itu, 14 orang terdakwa lainnya yakni RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY dan AT divonis satu bulan penjara atau denda Rp 800 ribu," ucap Sunarto pada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Selanjutnya kasus yang ditangani Polresta Pekanbaru ada satu terdakwa berinisial RP yang divonis kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.
RP merupakan pemilik warnet yang tetap buka disaat PSBB.
Ketika didatangi petugas, di warnet RP ada tiga orang yang sedang asyik bermain.
Petugas sempat memberikan himbauan berulang kali agar tiga pemain bubar dan RP menutup warnetnya tapi hal itu tidak diindahkan.
Usai persidangan para terdakwa memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses penyidikan dan berkasnya maju ke persidangan ke-16 terdakwa ini tidak dilakukan penahanan melainkan mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Selama penyidikan mereka tidak ditahan, kan ancaman hukumannya tidak sampai satu tahun, hanya empat bulan."
"Ancaman hukuman dibawah lima tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan kecuali beberapa pasal tertentu," tegas Sunarto.
Baca Juga: Sudah Setengah Jalan, Anies Baswedan Ungkap Alasan PSBB DKI Jakarta Hampir Pasti Akan Diperpanjang
Sunarto menambahkan sejauh ini Polda Riau baru menetapkan 16 tersangka pelanggar PSBB dan seluruhnya telah disidang secara online.
Selain itu, tidak ada tersangka lain yang masih proses penyidikan.
Dia berharap kasus pelanggaran PSBB ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak kembali berulang dan menjadi pembelajaran bagi warga lain agar mematuhi PSBB.
(Tribunnews)