Suar.ID -Ketua KSPI, Said Iqbal mengatakan ada tiga poin yang akan mereka sampaikan pada aksi unjuk rasa 30 April nanti, yakni menolak RUU Omnibus Law, meminta untuk memberhentikan PHK kepada buruh, dan meliburkan buruh dengan memberikan upah secara tetap ditambah THR.
Said Iqbal mengatakan surat pemberitahuan itu sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak 17 April lalu.
Saat itu, katanya, petugas piket menolak menerima surat tersebut, sehingga surat itu kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabaintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dir Intelkam).
Saat ditanya mengenai polisi yang tidak memberikan izin adanya aksi unjuk rasa pada 30 April mendatang, Said tak begitu peduli.
Ia memastikan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa bersama 50 ribu buruh pada 30 April 2020 mendatang dengan mengikuti protokol pandemi corona yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
Said juga mengatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan serempak pada 20 provinsi.
"Sampai saat ini, KSPI dan MPBI akan tetap aksi 30 april dalam rangka peringatan May Day di DPR RI dan kantor menko perekonomian serta serempak di 20 provinsi," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Minggu (19/4/2020).
Ia menegaskan, pihaknya bersedia membatalkan aksi tersebut apabila DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Corona.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona."
"Kalau tidak maka buruh tetap aksi," jelasnya.