Tak hanya itu, Said menyindir balik alasan penolakan polri yang menyebut unjuk rasa akan membahayakan nyawa buruh.
"Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh juga."
"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini, jangan standar ganda," ujarnya.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April.
Aksi itu bertepatan sehari sebelum May Day dan akan digelar di Gedung DPR RI dan Kementerian Perekonomian.
Meski telah ada surat pemberitahuan, namun polisi tak akan memberi izin untuk kegiatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin kepada KSPI Mengingat pandemi virus corona di Indonesia belum berakhir.
"Ya silakan saja memberikan pemberitahuan, tapi tidak akan kami berikan rekomendasi izin acara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).
Yusri menambahkan, situasi di Jabodetabek juga sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona.