Follow Us

Sudah Kepalang Tanggung, Buruh Outsourcing Perusahaan Es Krim Ini Terpaksa Bertahan Hidup Berjejal 40 Orang dalam Satu Rumah Sempit, Dapat Makan Tak Manusiawi

Rahma Imanina Hasfi - Senin, 02 Maret 2020 | 12:15
Kolase foto Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry di Mojokerto, Jawa Timur dan unggahan netizen mengenai buruh pekerja di pabrik es krim Aice
Kolase GridHot.ID

Kolase foto Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry di Mojokerto, Jawa Timur dan unggahan netizen mengenai buruh pekerja di pabrik es krim Aice

Suar.ID - Ratusan pekerja PT. Alpen Food Industry (PT AFI) di Bekasi, menggelar mogok kerja setelah merasa hak-hak mereka dilanggar perusahaan.

Salah satunya ialah shift malam bagi buruh perempuan yang sedang mengandung.

Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) menuntut 22 hal.

Baca Juga: Dulu Pernah Dihamili Vokalis Band Terkenal di Luar Nikah, Artis Bertato Ini Tertangkap Tinggal di Hunian Mewah di Bali, Baru-baru Ini Mantap Nikahi seorang DJ Tampan di Sana

Melansir Kompas.com, ke 22 hal itu berkaitan dengan masalah aturan kerja hingga pemberangusan serikat pekerja di perusahaan pembuat es krim Aice itu.

"Sejak tahun lalu telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir, total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE," kata Sarinah, juru bicara F-SEDAR yang menaungi SGBBI, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, SGBBI juga meminta perusahaan untuk tidak mempersulit pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesehatan selain dari klinik dan dokter yang disediakan oleh perusahaan.

SGBBI juga menemukan bukti bahwa PT AFI telah memberikan cek mundur yang kosong yang membuat para pekerja tidak bisa menikmati uang bonus.

"Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Perdana Menteri Malaysia yang Baru Ternyata Berdarah Jawa-Bugis, Bukan Orang Baru di Politik Malaysia

Saat itu, pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun.

Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan," kata Sarinah.

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest