Follow Us

Sudah Setengah Jalan, Anies Baswedan Ungkap Alasan PSBB DKI Jakarta Hampir Pasti Akan Diperpanjang

Rahma Imanina Hasfi - Jumat, 17 April 2020 | 07:15
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Suar.ID - Sejak 10 April lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.Selama dua minggu, warga Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah jika dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapatkan pengecualian.Warga juga diwajibkan pakai masker jika keluar dari rumah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 17 April 2020: Libra Mendapat Ketenaran, Sagitarius Mendapat Keberuntungan yang Campur Aduk

PSBB di DKI Jakarta yang dijadwalkan akan berakhir pada 23 April 2020 ini, dipastikan akan diperpanjang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penanganan dan pengendalian Covid-19 tidak mungkin selesai dalam 14 hari.

Menurut Anies, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup. "Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).Ia mengatakan lebih baik pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berasumsi bahwa penanganan Covid-19 memakan waktu lama.

Baca Juga: Mitos Kedutan di Ekor Mata Kanan, Benarkah ini Sebuah Pertanda Baik?Anies mengatakan saat ini dibutuhkan kebijakan yang "berlebihan" daripada "kekurangan". "Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucapnya. "Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," lanjut Anies.

Karena itu, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersiap menghadapi jalan panjang penanganan Covid-19.Menurutnya, pelaksanaan PSBB merupakan jawaban agar kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta tidak terus bertambah. Sebab, Anies mengakui, infrastruktur di DKI terbatas."Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan dalam Pemberantasan Covid-19, Perawat Ini Gugur saat Melahirkan Anak Pertamanya setelah Positif Mengidap Corona, Bagaimana dengan Kondisi Bayinya?Selanjutnya, ia pun menyarankan tim pengawas mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal. "Kalau boleh kami mengusulkan agar timwas bisa secara khusus mengundang ahli epidemiologi, bisa memaparkan proyeksi atas Covid-19. Kami mendengarkan dari mereka karena ini bukan satu arah kebijakan, tapi proyeksi sains," kata Anies.

DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19. Permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020. (Tsarina Maharani/Kompas.com)

Baca Juga: Jatuh Terpuruk dan Butuh Uang, Raffi Ahmad Beberkan Saat itu hanya Komedian Ini yang Mau Menolongnya: Temen Gue Banyak yang Kaya, Tapi pas Gue Susah ...Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest