Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terapkan PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Malah Izinkan 3 Jenis Kegiatan Masyarakat Ini, termasuk Pernikahan!

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 11 April 2020 | 11:45
Anies Baswedan mengizinkan 3 kegiatan sosial ini saat PSBB, termasuk pernikahan.
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan mengizinkan 3 kegiatan sosial ini saat PSBB, termasuk pernikahan.

Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan virus corona atau Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 hari Jumat 10 April 2020 dan berisi 28 pasal.

Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.

Baca Juga: Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako

Selain itu, sejumlah kegiatan masyarakat tidak boleh dilakukan selama PSBB termasuk yang melibatkan lebih dari lima orang.

Meski demikian, ada 3 jenis kegiatan masyarakat yang masih diperbolehkan untuk dilakukan selama PSBB.

Dalam Pergub No 33 Tahun 2020 Tentang PSBB di DKI Jakarta, kegiatan masyarakat yang masih diperbolehkan yakni khitanan, pernikahan dan pemakaman.

Baca Juga: Jumat Besok Anies Baswedan Mulai Berlakukan PSBB Jakarta, Berikut ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Hal tersebut tercantum dalam pasal 17 Pergub No 33 Tahun 2020 yang berisi seperti ini:

(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan: a. khitan; b. pernikahan; dan c. pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (Covid- 19).

Source :Tribun Jakarta

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x