(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan; b. dihadiri oleh kalangan terbatas; c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil; b. dihadiri oleh kalangan terbatas; c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease ( Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan di rumah duka; b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(Tribun Jakarta)