Suar.ID -Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) kemarin menyidangkan 16 terdakwa pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru, Riau secara daring.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Kota Pekanbaru, Setiono di Mapolresta Pekanbaru yang menghadirkan pula para terdakwa baik yang ditangani oleh Polda Riau maupun Polresta Pekanbaru.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka disangkakan melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Karena sidang berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB, jadi mengacu pada Perwako tentang PSBB harus dikombain karena tidak memiliki ancaman hukuman.
Maka dari itu, diambil dari KUHP Pasal 216.
Lantas apa hasil vonisnya?
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan untuk kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau ada 15 terdakwa.
Mereka diamankan pada 10 April 2020 karena merayakan pesta ulang tahun dengan di sebuah room karaoke sambil mengonsumsi miras.
Hasil putusan sidang menyatakan terdakwa FRM divonis dua bulan penjara atau denda Rp 3 juta karena telah membuat keramaian.
FRM terbukti melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak mematuhi perintah pejabat yang berwenang akan ditindak secara hukum.