Follow Us

Pasti uda Nggak ada yang Berani, Beda dengan Kota Lainnya, Pelanggar PSBB di Kota Ini Divonis Penjara!

Ervananto Ekadilla - Jumat, 01 Mei 2020 | 15:30
Pelanggar PSBB di Riau divonis penjara.
Freepik

Pelanggar PSBB di Riau divonis penjara.

"Sementara itu, 14 orang terdakwa lainnya yakni RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY dan AT divonis satu bulan penjara atau denda Rp 800 ribu," ucap Sunarto pada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).

Selanjutnya kasus yang ditangani Polresta Pekanbaru ada satu terdakwa berinisial RP yang divonis kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

Baca Juga: Inilah Detik-detik Pengendara Moge yang Nekat Kabur Saat Razia PSBB Bahkan Nyaris Tabrak Polisi, Begini Videonya...

RP merupakan pemilik warnet yang tetap buka disaat PSBB. ‎

Ketika didatangi petugas, di warnet RP ada tiga orang yang sedang asyik bermain.

Petugas sempat memberikan himbauan berulang kali agar tiga pemain bubar dan RP menutup warnetnya tapi hal itu tidak diindahkan.

Usai persidangan para terdakwa memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Tidak Memedulikan PSBB dan Penolakan Izin dari Polda Metro Jaya, Serikat Buruh Indonesia Nekat akan Menggelar Demo Besar-besaran dengan 3 Tuntutan Ini: Harusnya Mereka Paham dengan Situasi Sekarang!

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses penyidikan dan berkasnya maju ke persidangan ke-16 terdakwa ini tidak dilakukan penahanan melainkan mereka hanya dikenakan wajib lapor.

"Selama penyidikan mereka tidak ditahan, kan ancaman hukumannya tidak sampai satu tahun, hanya empat bulan."

"Ancaman hukuman dibawah lima tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan kecuali beberapa pasal tertentu," tegas Sunarto.

Baca Juga: Sudah Setengah Jalan, Anies Baswedan Ungkap Alasan PSBB DKI Jakarta Hampir Pasti Akan Diperpanjang

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular