"Sementara itu, 14 orang terdakwa lainnya yakni RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY dan AT divonis satu bulan penjara atau denda Rp 800 ribu," ucap Sunarto pada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Selanjutnya kasus yang ditangani Polresta Pekanbaru ada satu terdakwa berinisial RP yang divonis kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.
RP merupakan pemilik warnet yang tetap buka disaat PSBB.
Ketika didatangi petugas, di warnet RP ada tiga orang yang sedang asyik bermain.
Petugas sempat memberikan himbauan berulang kali agar tiga pemain bubar dan RP menutup warnetnya tapi hal itu tidak diindahkan.
Usai persidangan para terdakwa memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses penyidikan dan berkasnya maju ke persidangan ke-16 terdakwa ini tidak dilakukan penahanan melainkan mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Selama penyidikan mereka tidak ditahan, kan ancaman hukumannya tidak sampai satu tahun, hanya empat bulan."
"Ancaman hukuman dibawah lima tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan kecuali beberapa pasal tertentu," tegas Sunarto.
Baca Juga: Sudah Setengah Jalan, Anies Baswedan Ungkap Alasan PSBB DKI Jakarta Hampir Pasti Akan Diperpanjang