Suar.ID -Beredar pengakuan narapidana yang mengaku dimintai uang Rp 5 juta agar mendapat tiket asimilasi program pembebasan narapidana di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM punya memiliki program untukmembebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Hal ini dalam rangka mencegah penularan virus Corona di dalam tahanan.
Begitu pula mengingat kapasitas tahanan yang tidak cukup menampung napi.
Sementara salah satu upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 adalah program Phisycal Distancing (jaga jarak).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi, harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Sementara itu bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.