Suar.ID -Hingga Selasa (8/4/2020), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (narapidana)," kata Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Narapidana yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan jika melanggar aturan.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan, Nugroho mengatakan peraturan asimilasi dan integrasi itu sebelumnya telah disosialisasikan para petugas lapas kepada narapidana.
"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru setelah putusan hakim," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020), melansir dari Kompas.com.
Ia menyatakan meski para napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dianggap telah memenuhi syarat, pemantauan terhadap mereka terus dilakukan.
Menurut Nugroho, kepala lapas, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan memantau para napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dengan membentuk grup atau jaringan komunikasi virtual.
"Seperti Lapas Kelas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," jelasnya.