Suar.ID -Tangisan Sutinah (35) pecah saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap bayinya.
Diketahui, Sutinah adalah ibu yang tega membungkus bayinya hanya beberapa menit setelah bayi itu dilahirkan.
Sutinah membungkus bayi itu menggunakan kantong plastik.
Lalu, bayi malang itu dimasukkan ke dalam mesin cuci tempat Sutinah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sang bayi pun meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan tempatnya bekerja yang tanpa sengaja mengetahui hal tersebut.
Kasus ini sempat begitu menghebohkan masyarakat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya (ayat 4)," ujar jaksa membacakan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020) melansir dari Tribun Sumsel.
Selama persidangan, Sutinah terus meneteskan air mata di hadapan hakim.
Tangis Sutinah kian tak terbendung saat mendekat ke penasihat hukumnya guna menentukan tanggapan tuntutan JPU.
Air mata Sutinah bahkan tak henti menetes setelah persidangan selesai.
Ia yang digiring berjalan ke sel sementara di PN Palembang, nampak menutup wajahnya yang sudah basah dengan air mata seraya terus menangis tersedu.
Atas tuntutan terhadap Sutinah, Romaita penasihat hukumnya langsung mengajukan pembacaan pledoi yang dibacakan pada sidang pekan depan.
Romaita menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya dirasa begitu berat.
"Tidak ada niat dari klien kami untuk membunuh anaknya. Dia hanya berniat untuk menyembunyikan bayinya," ujarnya.
Dikatakan Romaita, bayi yang dilahirkan Sutinah adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang kini menghilang.
Merasa malu dengan keadaan itu, Sutinah berniat untuk membawa bayinya tersebut ke panti asuhan.
Untuk itu ia mencari cara agar keberadaan bayi tersebut tidak diketahui orang lain di rumah tempatnya bekerja.
"Dalam persidangan juga diakuinya. Dia berniat menyembunyikan dulu bayi yang baru dilahirkannya."
"Setelah situasi dirasa aman, dia berencana untuk membawa bayinya ke panti asuhan. Tapi ternyata keburu ketahuan temannya dan setelah dibawa ke rumah Sakit, bayi tersebut meninggal," ujar Romaita.
Berdasarkan dakwaan yang dilansir dari SIPP PN Palembang, kasus ini bermula setelah terdakwa melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar mandi.
Setelah kejadian itu wajah terdakwa terlihat pucat.
Melihat keadaan itu, terdakwa diajak majikannya untuk berobat.
Terdakwa pun menerima ajakan tersebut setelah menganggap semua kondisi dirasa aman.
Sebelumnya, ia telah membungkus bayi yang baru dilahirkannya dengan kantong plastik dan dimasukkan ke mesin cuci.
Pada saat bersamaan, salah seorang rekannya mencari KTP milik terdakwa untuk keperluan berobat.
Saksi tersebut lalu masuk ke dalam kamar mandi lantai dua dan membuka mesin cuci.
Di situlah terdengar suara rintihan bayi di dalam mesin cuci.
Saksi tersebut langsung melaporkan apa yang ia dengar ke majikannya.
Setelah diperiksa ternyata di dalam mesin cuci tersebut terdapat sebuah bungkusan yang setelah dikeluarkan ternyata isinya seorang bayi yang sudah dalam kondisi mengenaskan.
Bayi tersebut bersama terdakwa Sutinah langsung dibawa ke rumah sakit tapi nyawa sang bayi tidak bisa diselamatkan.
JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menilai, perbuatan Sutinah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel)