Bayi tersebut bersama terdakwa Sutinah langsung dibawa ke rumah sakit tapi nyawa sang bayi tidak bisa diselamatkan.
JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menilai, perbuatan Sutinah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel)