Suar.ID -Tangisan Sutinah (35) pecah saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap bayinya.
Diketahui, Sutinah adalah ibu yang tega membungkus bayinya hanya beberapa menit setelah bayi itu dilahirkan.
Sutinah membungkus bayi itu menggunakan kantong plastik.
Lalu, bayi malang itu dimasukkan ke dalam mesin cuci tempat Sutinah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sang bayi pun meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan tempatnya bekerja yang tanpa sengaja mengetahui hal tersebut.
Kasus ini sempat begitu menghebohkan masyarakat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya (ayat 4)," ujar jaksa membacakan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020) melansir dari Tribun Sumsel.
Selama persidangan, Sutinah terus meneteskan air mata di hadapan hakim.
Tangis Sutinah kian tak terbendung saat mendekat ke penasihat hukumnya guna menentukan tanggapan tuntutan JPU.