Berdasarkan dakwaan yang dilansir dari SIPP PN Palembang, kasus ini bermula setelah terdakwa melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar mandi.
Setelah kejadian itu wajah terdakwa terlihat pucat.
Melihat keadaan itu, terdakwa diajak majikannya untuk berobat.
Terdakwa pun menerima ajakan tersebut setelah menganggap semua kondisi dirasa aman.
Sebelumnya, ia telah membungkus bayi yang baru dilahirkannya dengan kantong plastik dan dimasukkan ke mesin cuci.
Pada saat bersamaan, salah seorang rekannya mencari KTP milik terdakwa untuk keperluan berobat.
Saksi tersebut lalu masuk ke dalam kamar mandi lantai dua dan membuka mesin cuci.
Di situlah terdengar suara rintihan bayi di dalam mesin cuci.
Saksi tersebut langsung melaporkan apa yang ia dengar ke majikannya.
Setelah diperiksa ternyata di dalam mesin cuci tersebut terdapat sebuah bungkusan yang setelah dikeluarkan ternyata isinya seorang bayi yang sudah dalam kondisi mengenaskan.