Hal ini lantaran pembuatan video beradegan panas itu sudah dilakukan sekitar satu tahun lamanya.
Saat ini, kasus video panas siswi MTs di Tasikmalaya tersebut sudah ditangani Polres Tasikmalaya.
Kejadian itu berawal pada bulan Februari 2020 lalu.
Saat itu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.
Pelaku menuduh korban telah memiliki pacar lain asal Tasikmalaya selain pacar dunia mayanya tersebut.
"Kalau masalahnya karena katanya pelaku menuduh korban sudah punya pacar lain di Tasikmalaya.
Mulai dari sana, pelaku kerap mengancam dan memeras korban," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Tak hanya itu, pelaku kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call jika hubungannya putus.
Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350 ribu dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.