Suar.ID - Seorang ibu berinisial IA (40), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, nekat mengajak anaknya EP (19) untuk berhubungan intim di rumahnya.
EP yang saat itu diduga terpengaruh narkoba, langsung menuruti ajakan ibunya untuk berhubungan intim.
Namun, perbuatan keduanya terbongkar saat polisi mengerebek kediaman mereka terkait kasus narkoba, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 03.35 WIB.
Dari penggerebekan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 8,22 gram dan satu butir ekstasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pun dibawa ke kantor polisi.
Kepada polisi, IA nekat menjual narkoba bersama anaknya EP, untuk biaya anaknya yang bersekolah di Palembang.
Untuk berhubungan intim dengan anaknya, IA mengaku sudah tiga kali mengajak anaknya melakukan hubungan terlarang tersebut.
IA pun khilaf dan menyesal. Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
1. Awalnya digerebek kasus narkoba
Dikutip dari Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap ibu dan anak ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang resah di rumah tersangka kerap terjadi transaksi jual beli narkotika.