Tersangka yang sudah diamankan lalu diperiksa, polisi juga melakukan olah TKP dan mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang Rp 195.500.
"Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau," ucapnya.
Akibat perbuatannya, korban kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur.
Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraaan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.
Motif pelaku
Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Polisi Sutoyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan kejahatan lantaran terdesak butuh uang untuk pulang kampung.
"Dari hasil pemeriksaan sementara dia belum pernah melakukan kejahatan seperti ini, jadi motifnya itu butuh uang," kata Sutoyo di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (18/3/2020).
Pria asal Ujung Pandang ini menurut Sutoyo, sempat diminta oleh keluarganya di kampung untuk pulang.
Tersangka yang hanya bekerja sebagai pedagang nasi bebek milik bos-nya ini, membutuhkan uang untuk ongkos pulang ke Ujung Pandang.