Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Menjual Kembali Masker Barang Bukti dari Pelaku Penimbunan, Menkopolhukam Mahfud MD Singgung Hasil Penjualan

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 07 Maret 2020 | 13:30
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi polisi yang menjual masker hasil barang bukti.
Kolase/Shopee dan Tribunnews

Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi polisi yang menjual masker hasil barang bukti.

Suar.ID -Polres Metro Jakarta Utara akan menjual kembali ribuan masker yang mereka sita dari tersangka HK dan TK pada Rabu (4/3/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker sitaan ini dilakukan karena tingginya permintaan masker di masyarakat.

"Kami tahu bahwa masyarakat membutuhkan masker-masker ini."

"Kami dari aparat kepolisian, kami melaporkan kepada pimpinan kami dalam hal ini Kapolda Metro Jaya bahwa kami akan melaksanakan diskresi, dan dilindungi undang-undang," kata Budhi saat ditemui oleh Kompas.com di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Tanggapan Anies Baswedan Soal Harga Masker yang Melambung Rp 350 Ribu hingga Jutaan: Alhamdulillah Punya Daya Beli Itu

Masker yang ditimbun para tersangka merupakan masker non-alat kesehatan yang harganya Rp 22.000 per boks.

Tersangka kemudian menjual dengan harga Rp 200.000 per boks.

Budhi menyebutkan, masker ini mereka jual sesuai dengan harga aslinya, yakni Rp 4.000 per 10 lembar masker.

Setiap warga dibatasi hanya boleh membeli dua paket masker.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Tak Cuma Masker yang Ludes Tapi Kondom Juga Susah Dicari, Bukan Untuk Berhubungan Intim, Namun Untuk Hal Sepele ini!

"Maksimal per orang hanya bisa membeli dua bungkus agar semua masyarakat bisa kebagian dan merata mendapatkan maskernya," ujar Budhi.

Nantinya, uang dari hasil penjualan masker itulah yang akan dijadikan sebagai barang bukti terhadap kedua tersangka penimbunan masker tersebut.

Adapun penangkapan kasus penimbunan masker tersebut bermula dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di Pademangan, Jakarta Utara.

Polisi lantas mengembangkan kasus ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan menemukan ribuan masker timbunan tersebut.

Total ada 72.000 lembar masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Warga mengantre membeli masker di Mapolrestro Jakarta Utara.
Warta Kota

Warga mengantre membeli masker di Mapolrestro Jakarta Utara.

Baca Juga: Timbun Masker Sebanyak 17.500 di Apartemennya, Mahasiswi ini Bisa Dapat Untung Segini dari Jualan Online!

Tanggapan Mahfud MD mengenai Polisi yang Menjual kembali Masker Hasil Barang Bukti

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, turut mengomentari hal tersebut

Mahfud MD mengatakan, polisi yang menjual masker hasil sitaandapat mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara.

Baca Juga: Beli Masker Mahal Banget? Begini Cara Mudah Bikin Masker Sendiri di Rumah, Teruji oleh Para Ilmuwan

Menurut Mahfud MD, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.

"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh."

"Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud saat ditemui oleh Kompas.com di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Mahfud menilai polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum.

Menkopolhukam Mahfud MD.
Kompas.com

Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Panik Akan Virus Corona, Wanita Ini Rela Beli Masker dengan Harga Selangit, Tapi Apa yang Diperolehnya Sungguh di Luar Dugaan

Hanya saja, harus dilihat terlebih dahulu latar belakang tindakan polisi saat melakukan penjualan tersebut.

"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Dia menjelaskan, tindakan polisi menjual barang yang disita harus dilihat motifnya.

Sebab jika dikatakan pidana menurut dia harus dilihat dari dua sisi.

Baca Juga: Parah, Banyak Orang Buang Masker Sembarangan, Bahkan Ditemukan 70 Masker Terdampar di Sepanjang Pantai!

"Pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual, tapi, mens rea (sikap batin), apa niatnya?"

"Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, " lanjut Mahfud.

Dia menambahkan, yang terpenting penjualan itu bisa dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang membutuhkan bisa dilayani.(Kompas.com)

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x