Follow Us

Polisi Menjual Kembali Masker Barang Bukti dari Pelaku Penimbunan, Menkopolhukam Mahfud MD Singgung Hasil Penjualan

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 07 Maret 2020 | 13:30
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi polisi yang menjual masker hasil barang bukti.
Kolase/Shopee dan Tribunnews

Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi polisi yang menjual masker hasil barang bukti.

Suar.ID - Polres Metro Jakarta Utara akan menjual kembali ribuan masker yang mereka sita dari tersangka HK dan TK pada Rabu (4/3/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker sitaan ini dilakukan karena tingginya permintaan masker di masyarakat.

"Kami tahu bahwa masyarakat membutuhkan masker-masker ini."

"Kami dari aparat kepolisian, kami melaporkan kepada pimpinan kami dalam hal ini Kapolda Metro Jaya bahwa kami akan melaksanakan diskresi, dan dilindungi undang-undang," kata Budhi saat ditemui oleh Kompas.com di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Tanggapan Anies Baswedan Soal Harga Masker yang Melambung Rp 350 Ribu hingga Jutaan: Alhamdulillah Punya Daya Beli Itu

Masker yang ditimbun para tersangka merupakan masker non-alat kesehatan yang harganya Rp 22.000 per boks.

Tersangka kemudian menjual dengan harga Rp 200.000 per boks.

Budhi menyebutkan, masker ini mereka jual sesuai dengan harga aslinya, yakni Rp 4.000 per 10 lembar masker.

Setiap warga dibatasi hanya boleh membeli dua paket masker.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Tak Cuma Masker yang Ludes Tapi Kondom Juga Susah Dicari, Bukan Untuk Berhubungan Intim, Namun Untuk Hal Sepele ini!

"Maksimal per orang hanya bisa membeli dua bungkus agar semua masyarakat bisa kebagian dan merata mendapatkan maskernya," ujar Budhi.

Nantinya, uang dari hasil penjualan masker itulah yang akan dijadikan sebagai barang bukti terhadap kedua tersangka penimbunan masker tersebut.

Source : Kompas.com

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest