Follow Us

Polisi Menjual Kembali Masker Barang Bukti dari Pelaku Penimbunan, Menkopolhukam Mahfud MD Singgung Hasil Penjualan

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 07 Maret 2020 | 13:30
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi polisi yang menjual masker hasil barang bukti.
Kolase/Shopee dan Tribunnews

Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi polisi yang menjual masker hasil barang bukti.

Mahfud menilai polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum.

Menkopolhukam Mahfud MD.
Kompas.com

Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Panik Akan Virus Corona, Wanita Ini Rela Beli Masker dengan Harga Selangit, Tapi Apa yang Diperolehnya Sungguh di Luar Dugaan

Hanya saja, harus dilihat terlebih dahulu latar belakang tindakan polisi saat melakukan penjualan tersebut.

"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Dia menjelaskan, tindakan polisi menjual barang yang disita harus dilihat motifnya.

Sebab jika dikatakan pidana menurut dia harus dilihat dari dua sisi.

Baca Juga: Parah, Banyak Orang Buang Masker Sembarangan, Bahkan Ditemukan 70 Masker Terdampar di Sepanjang Pantai!

"Pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual, tapi, mens rea (sikap batin), apa niatnya?"

"Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, " lanjut Mahfud.

Dia menambahkan, yang terpenting penjualan itu bisa dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang membutuhkan bisa dilayani. (Kompas.com)

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest