Adapun penangkapan kasus penimbunan masker tersebut bermula dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi lantas mengembangkan kasus ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan menemukan ribuan masker timbunan tersebut.
Total ada 72.000 lembar masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Warga mengantre membeli masker di Mapolrestro Jakarta Utara.
Tanggapan Mahfud MD mengenai Polisi yang Menjual kembali Masker Hasil Barang Bukti
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, turut mengomentari hal tersebut
Mahfud MD mengatakan, polisi yang menjual masker hasil sitaandapat mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara.
Baca Juga: Beli Masker Mahal Banget? Begini Cara Mudah Bikin Masker Sendiri di Rumah, Teruji oleh Para Ilmuwan
Menurut Mahfud MD, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.
"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh."
"Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud saat ditemui oleh Kompas.com di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).