Follow Us

Polisi Menjual Kembali Masker Barang Bukti dari Pelaku Penimbunan, Menkopolhukam Mahfud MD Singgung Hasil Penjualan

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 07 Maret 2020 | 13:30
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi polisi yang menjual masker hasil barang bukti.
Kolase/Shopee dan Tribunnews

Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi polisi yang menjual masker hasil barang bukti.

Adapun penangkapan kasus penimbunan masker tersebut bermula dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di Pademangan, Jakarta Utara.

Polisi lantas mengembangkan kasus ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan menemukan ribuan masker timbunan tersebut.

Total ada 72.000 lembar masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Warga mengantre membeli masker di Mapolrestro Jakarta Utara.
Warta Kota

Warga mengantre membeli masker di Mapolrestro Jakarta Utara.

Baca Juga: Timbun Masker Sebanyak 17.500 di Apartemennya, Mahasiswi ini Bisa Dapat Untung Segini dari Jualan Online!

Tanggapan Mahfud MD mengenai Polisi yang Menjual kembali Masker Hasil Barang Bukti

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, turut mengomentari hal tersebut

Mahfud MD mengatakan, polisi yang menjual masker hasil sitaan dapat mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara.

Baca Juga: Beli Masker Mahal Banget? Begini Cara Mudah Bikin Masker Sendiri di Rumah, Teruji oleh Para Ilmuwan

Menurut Mahfud MD, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.

"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh."

"Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud saat ditemui oleh Kompas.com di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest