Pemerintah sebelumnya memutuskan tak akan memulangkan WNI eks simpatisan ISIS dan teroris lintas batas yang kini berada di sejumlah wilayah timur tengah.
Namun, pemerintah tetap membuka opsi untuk memulangkan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD belakangan menyebut, pemerintah telah menjadikan rencana pemulangan anak yatim piatu WNI eks ISIS sebagai kebijakan resmi.
"Anak-anak di bawah 10 tahun yang yatim piatu itu akan dipulangkan, itu kebijakannya sudah resmi," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dia mengatakan, sejauh ini identitas anak-anak yang akan dipulangkan belum bisa diumumkan.
Hanya saja, pihaknya tetap berpegang teguh pada prinsip awal, bahwa anak yatim piatu tetap akan dipulangkan.
Selain itu, pemerintah juga tengah membahas skema penjemputan dan pembinaannya ketika anak-anak tersebut berhasil dipulangkan.
"Soal kapan dan di mananya itu ada yang bersifat tertutup pengerjaannya kemudian ada yang memang belum boleh diumumkan kepada publik," tegas Mahfud.
Di sisi lain, pemerintah segera memblokir paspor setelah proses identifikasi WNI mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) selesai.
"Mereka yang sudah teridentifikasi dengan nama, alamat asal, sekarang ada di nama sejak kapan bergabung dengan ISIS, itu sudah mulai disetor ke Kemenkumham untuk paspornya diblokir," ujar Mahfud.