Suar.ID -Seorang pemuda yang berasal di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.
Bagaimana tidak, Pemuda yang berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan intim dengan calon istrinya H (24).
Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.
Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.
Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.
Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.
Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.
Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.
Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.