Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernikahannya dengan Gadis Pujaan Hatinya Dibatalkan, Pemuda ini Nekat Sebar Video Intim dengan Sang Mantan, Begini Kelakuan Si Pelaku yang Dibongkar Korban

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 25 Februari 2020 | 08:45
Pernikahannya dengan Gadis Pujaan Hatinya Dibatalkan, Pemuda ini Nekat Sebar Video Intim dengan Sang Mantan, Begini Kelakuan Si Pelaku yang Dibongkar Korban
Tribun Jakarta

Pernikahannya dengan Gadis Pujaan Hatinya Dibatalkan, Pemuda ini Nekat Sebar Video Intim dengan Sang Mantan, Begini Kelakuan Si Pelaku yang Dibongkar Korban

Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.

Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telingan korban.

Baca Juga: Terbongkar Ternyata Virus Corona Enggak Berasal dari Pasar Seafood yang Ada di Wuhan, Para Ilmuwan Menemukan dari Sini Muasalnya!

Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.

Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.

Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).

Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

ilustrasi pelaku kejahatan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika

ilustrasi pelaku kejahatan

Baca Juga: Sambil Menahan Air Matanya, Pedangdut Ini Ceritakan Masa Lalu Kelamnya saat Goyangan Hebohnya Membuat Kembennya Melorot hingga Dada ketika Manggung dan Dibeginikan oleh Para Penontonnya!

Pelaku terancam bui maksimal 12 tahun

Seperti diwartakan Surya, Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x