Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.
Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telingan korban.
Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.
Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.
Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.
Pelaku terancam bui maksimal 12 tahun
Seperti diwartakan Surya, Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.