Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernikahannya dengan Gadis Pujaan Hatinya Dibatalkan, Pemuda ini Nekat Sebar Video Intim dengan Sang Mantan, Begini Kelakuan Si Pelaku yang Dibongkar Korban

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 25 Februari 2020 | 08:45
Pernikahannya dengan Gadis Pujaan Hatinya Dibatalkan, Pemuda ini Nekat Sebar Video Intim dengan Sang Mantan, Begini Kelakuan Si Pelaku yang Dibongkar Korban
Tribun Jakarta

Pernikahannya dengan Gadis Pujaan Hatinya Dibatalkan, Pemuda ini Nekat Sebar Video Intim dengan Sang Mantan, Begini Kelakuan Si Pelaku yang Dibongkar Korban

Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).

Harun pun mengimbau siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.

Baca Juga: Pendiri Partai Demokrat Meninggal Dunia, Ternyata Menantunya Bukan Orang Sembarangan, Begini Pesan Dukanya untuk Sang Mantan Mertua...

"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun

Pengakuan korban

Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.

Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.

Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku.

Baca Juga: Pakai Seragam Batik, Kesebelasan Gen Halilintar Ramai-ramai Datangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Atta Halilintar: Berdiri untuk Ibuku dan Adik-adikku

"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.

Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.

Baca Juga: Tega Tipu Istri Sah Demi Bisa Nikahi Artis Seksi Bella Luna dengan Mahar 2 Miliar, Sosok Ini Akhirnya Kena Karmanya sampai Merengek-rengek Minta Ampun

Halaman Selanjutnya

(Mohamad Afkar S)

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x