Suar.ID -Belum lama ini sebuah video menjadi viral di media sosial.
Dalam video ini memperlihatkan keributan yang terjadi antara warga dan seorang debt collector.
Video ini diunggah oleh sebuah akun Instagram @fakta.indo pada Rabu (5/2).
Awalnya nampak seorang pria berbaju putih yang diduga adalah seorang debt collectpr menaiki sebuah motor matic sedang adu mulut dengan seorang pria yang mengenakan jaket coklat.
Kemudian terdengar teriakan dari pria berjaket cokalat.
"Kunci gua lo ambil!" teriaknya.
Pria ini diduga adalah pemilik kendaraan yang dinaiki oleh sang debt collector.
Sang debt collector pun memaksa mengambil kunci tersebut dari pria berjaket tadi.
Pria berjaket ini pun menanyakan kenapa motornya diambil.
"Ini motor gua kenapa lo ambil?" tanya pria berjaket coklat ini.
Sang debt kolektor pun membentak sang pemilik motor untuk ngikut saja.
"Udah lo ikutin ajah ke kantor!" ujar sang debt collector.
Kemudian datang seorang pria tua berambut putih mendatangi kedua pria ini.
Pria tua berambut putih ini pun meminta keduanya untuk minggir karena telah mengganggu lalu lintas yang ada.
Setelah minggir, sang debt collector ini pun diperingtakan untuk tidak kasar, karena sudah ada peraturan yang mengatur penarikan kendaraan ini.
"Leasing jangan kasar, sudah ada peraturan," kata pria ini.
Tak ingin disalahkan, debt collecter ini pun mencoba membela dirinya.
"Kok malah gue yang disalahin sih!" balas sang debt collector.
Setelah itu debt collector pun malah dikerumuni warga.
Terdengar suara seorang pria yang mengatakan kalau sang debt collector ini telah berbuat kasar.
"Kasar, kasar, dia kasar!" teriak seorang pria.
Pria tua berambut putih tadi pun terus berusaha untuk menenangkan sang debt collector agar tak terjadi masalah yang lebih panjang lagi.
"Sabar mas, sabar," ujar pria tua ini.
Seorang pria kemudian mencoba menanyakan kepada sang pemilik motor mengenai ada tidaknya surat penarikan yang diberikan sang debt collector.
Sang pemilik pun mengatakan kalau sang debt collector tak memberikan suarat penarikan.
Seorang warga lainnya pun memberikan peringatan pada sang debt collector.
"Ada peraturan, jangan sok jagoang!" ujar pria ini.
Sang debt collector yang awalnya marah-marah, kini mulai terlihat lebih tenang setelah dikerumuni warga.
Menurut akun ini kejadian dalam video tersebut terjadi di Manggarai, Jakarta Selatan.
Video ini pun menuai berbagai komentar dari netizen.
"Bukannya sekarang gak boleh ya ngambil motor dijalan kaya gitu oleh pihak leasing?" tulis akun @gperlambang.
"Kalo ketemu beginian jgn mau dikasih motornya...org dept kolektor yg asli mah nagih ke rumah," lanjut akun @chiknays.
"Ngambil motor dijalan sembarangan, sama Aja Begal!" komen akun @v4ndho3.
Bolehkah Debt Collector Mengambil Paksa Motor?
Dilansir Motorplus.ID,jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.