Follow Us

Rebut Paksa Kendaraan, Debt Collector ini Nyaris Baku Hantam dengan Warga, Netizen: Ngambil Motor Sembarangan di Pinggir Jalan Sama Aja Begal!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 06 Februari 2020 | 11:15
Rebut Paksa Kendaraan, Debt Collector ini Nyaris Baku Hantam dengan Warga, Netizen: Ngambil Motor Sembarangan di Pinggir Jalan Sama Aja Begal!
Kolase: instagram/fakta.indo

Rebut Paksa Kendaraan, Debt Collector ini Nyaris Baku Hantam dengan Warga, Netizen: Ngambil Motor Sembarangan di Pinggir Jalan Sama Aja Begal!

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Baca Juga: Bernasib Tragis Dipecat dari Kepolisian hingga Warung Bubur Manadonya Bangkrut, Ternyata Sosok Mantan Polisi Ini sudah punya Istri Lagi, Ini Potret Romatisnya

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

Baca Juga: Masih Ingat Penyanyi Era 90-an Ini? Mayatnya Ditemukan di Kamar Hotel dalam Kondisi Mengenaskan, CCTV Rekam Dia Masuk Hotel dengan Sosok Ini

Source : instagram

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest