Follow Us

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape atau Rokok Elektrik, Setujukah Anda?

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 25 Januari 2020 | 16:45
Ilustrasi vape.
Dok. Tribun Jogja

Ilustrasi vape.

Wawan berharap, PP Muhammadiyah dapat berpartisipasi secara aktif dalam upaya pencegahan rokok, baik konvensional maupun elektrik.

Ia menilai, langkah ini telah memasuki kaedah Amar Ma'ruf Nahi Munkar serta demi kemaslahatan umat, terutama generasi muda.

"Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah pun harus mengupayakan fasilitas," kata dia.

"Untuk memberikan terapi, membantu masyarakat yang hendak berhenti merokok, baik konvensional, maupun e-cigarette," tandasnya.

Ilustrasi vape.
Freepik

Ilustrasi vape.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Seorang Pasien Meninggal Dunia karena Penyakit Paru-paru setelah Menggunakan Vape

Sementara itu, Peneliti Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Dianita mengatakan bahwa keberadaan vape yang semakin merebak memang sudah seharusnya disikapi oleh satu di antara ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

"Vape ini bisa diakses di mana saja, lewat online shop, dan sebagainya," ungkap dia.

"Akibatnya, anak kecil sekarang sudah mulai pakai. Terus terang ya, kita prihatin," tambahnya.

"Karena dari tahun ke tahun, usia perokok pemula (10-18 tahun) malah meningkat terus," katanya.

Baca Juga: Mengerikan! Lagi Asyik Nyetir, Vape yang Dikantongi Pria Ini Tiba-tiba Meledak dan Membakar Habis Dada dan Mobilnya, Begini Nasibnya Kemudian

Padahal, pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2019, angka perokok usia pemula ini ditarget bisa ditekan hingga 5,4 persen.

Source : Tribun Jogja

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest